Polisi Ringkus Penipu Modus Uang "Doraemon" di Bekasi

Polisi Ringkus Penipu Modus Uang
ilustrasi

Riauaktual.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota meringkus tiga penipu dengan modus pinjaman uang bergambar Doraemon di daerah Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Ketiga tersangka IR, HM, dan MA diamankan petugas tanpa perlawanan, Senin 12 Februari 2018.

"Akibat ulah pelaku, korban Vera Amelya (38), mengalami kerugian hingga Rp17 juta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriyadi di Bekasi, Selasa (13/2/2018).

Menurutnya, penipuan itu terjadi di apartemen Grand Kamala Lagoon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.

Saat itu, HM berpura-pura menawarkan pinjaman uang dengan jumlah besar namun ringan bunga. Vera yang sedang membutuhkan modal usaha, lantas meminjam uang Rp10 miliar ke tersangka. HM kemudian berdalih, memiliki bos yang kaya raya berinisial IR.

Kedua belah pihak lalu sepakat bertemu di apartemen Grand Kamala Lagoon pada awal Februari 2018. Setibanya di sana tiga tersangka langsung menunjukkan sebuah brankas berisi uang Rp10 miliar untuk meyakinkan korban. Namun korban diminta menyerahkan Rp17 juta.

Dedy mengatakan, korban yang membutuhkan suntikan dana besar lantas memenuhi permintaan tersangka. Perempuan yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat ini kemudian memberikan uang tunai Rp10 juta dan mentransfer Rp7 juta ke rekening HM.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, korban baru menyadari bahwa itu uang mainan saat membongkar brangkas yang diberikan tersangka. Rupanya di bagian tengah brankas itu berisi uang mainan bergambar Doraemon.

"Korban awalnya percaya karena uang tersebut diikat dengan bungkus yang dikeluarkan Bank Indonesia. Korban akhirnya melaporkan hal ini ke petugas dan kami menindaklanjutinya," katanya.

Berdasarkan laporan itu, petugas berhasil melacak posisi tersangka di daerah Kayuringin, Bekasi Selatan. Kepada petugas, tersangka mengaku sudah hampir sebulan beraksi dengan modus serupa.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 32 bundel uang mainan pecahan Rp100.000 bergambar Doraemon. Kini, ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP. (Wan)

 

Sumber: Sindonews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index